NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait sejumlah konflik lahan yang dilaporkan masyarakat di Riau.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan pihaknya meminta penjelasan Satgas PKH mengenai dasar hukum, mekanisme kerja, serta proses pengambilalihan dan penyerahan lahan kepada pihak berikutnya.
"Komnas HAM memanggil Satgas PKH terkait dengan beberapa kasus yang datang ke Komnas HAM, dan kami kemudian diskusi kurang lebih 2 jam dengan perwakilan dari Satgas PKH yang dipimpin oleh Dr. Dwi Agus Arfianto, S.H., M.H., Direktur D pada Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum) Kejaksaan Agung dan jajarannya," kata Saurlin dalam keterangan video diterima di Jakarta, Kamis.
Saurlin mengatakan Satgas PKH menjelaskan bahwa setelah melakukan penertiban, lahan diserahkan kepada dua entitas, yakni PT Agrinas dan MIND ID untuk lahan yang berkaitan dengan pertambangan.