Menurut Saurlin, Satgas PKH menyebut sasaran utama penertiban adalah korporasi yang menguasai lahan secara ilegal. Setelah lahan diambil alih, dilakukan penghitungan dan permintaan ganti rugi untuk kemudian diserahkan kepada negara.
Komnas HAM secara khusus meminta keterangan mengenai tiga kasus di Riau, yakni tanah ulayat di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu; sengketa lahan kelompok tani Suka Sakai dengan kelompok masyarakat lain di Desa Kota Garo, Kabupaten Kampar; serta konflik lahan di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.
"Yang tiga-tiganya terkait dengan pengambilan dan penertiban lahan oleh Satgas PKH dan diserahkan kepada PT Agrinas. Dan di lapangan kemudian terjadi konflik, dan dalam konteks itu kita memanggil Satgas PKH," ujar dia.
Saurlin mengatakan pengaduan tersebut datang dari masyarakat yang menyatakan lahannya ikut diambil alih dalam proses penertiban.