Satgas PKH, lanjutnya, menjelaskan penertiban dilakukan berdasarkan data Kementerian Kehutanan mengenai luasan lahan dan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kawasan terkait pertambangan.

"Namun di lapangan ternyata banyak kelompok-kelompok masyarakat yang mengklaim bahwa tanah mereka atau perkebunan mereka ikut diambil alih oleh Satgas PKH," kata dia.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, Komnas HAM akan memanggil PT Agrinas dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan mengenai pengelolaan lahan setelah diserahkan oleh Satgas PKH.

"Kami akan memanggil PT Agrinas untuk meminta keterangan terkait seperti apa mereka melakukan pekerjaannya pascadiserahkan oleh Satgas PKH. Kami akan panggil dalam minggu-minggu ini," ujar Saurlin.