NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritisi prosedur penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah oleh aparat kepolisian yang diduga tidak memperhatikan prinsip HAM, perlindungan anak, dan sensitivitas gender.

Penggeledahan yang dilakukan aparat gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob itu dilakukan pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo pada 12 September 2026.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya telah menerima informasi awal mengenai dugaan tindakan intimidatif dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat saat menggeledah pondok pesantren tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM, puluhan aparat bersenjata laras panjang diduga mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati berusia 10-16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.

"Aparat diduga melakukan tindakan berupa penodongan senjata, penarikan paksa santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab, melakukan tindakan intimidatif, kekerasan dan tidak patut terhadap santriwati, serta membawa 15 orang penghuni pondok, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, ke Polsek Mojolaban pada pukul 03.51 WIB, dan berlanjut ke Polres Sukoharjo pada pukul 10.00 WIB, tanpa didampingi wali maupun kuasa hukum," tutur Anis dalam keterangannya, Minggu (1/11).

Selain itu, aparat juga melakukan penyitaan terhadap berbagai barang pribadi seperti ponsel, uang tabungan santri sebesar Rp16 juta, emas, drone, hingga busur panah ekstrakurikule tanpa disertai surat penyitaan resmi.

Anis menyebut setelah menjalani proses pemeriksaan, seluruh penghuni pondok yang dibawa akhirnya dipulangkan. Sebab, tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus pidana yang disangkakan.

Namun, peristiwa tersebut telah menimbulkan trauma dan ketakutan bagi para santriwati, mengganggu kegiatan belajar-mengajar di pondok pesantre.