Tak hanya itu, peristiwa tersebut juga menyisakan persoalan terkait pengembalian barang-barang yang disita dan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan kegiatan penggeledahan, pemeriksaan hingga penyitaan.

Atas dasar itu, Komnas HAM meminta Kadiv Propam Polri dan Ketua Kompolnas untuk segera melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive force). Termasuk melakukan audit terhadap keabsahan surat izin geledah dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Komnas HAM juga mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk mengambil sejumlah tindakan konkret. Pertama, segera mengembalikan seluruh barang pribadi milik santriwati dan ustadzah yang tidak berkaitan dengan perkara.

Selanjutnya, mendesak agar garis polisi (police line) di Ponpes Hamalatul Qur'an segera dibuka. Tujuannya, agar kegiatan belajar mengajar santriwati dapat kembali berjalan normal.

"(Lalu) melakukan evaluasi terhadap Standard Operating Procedure (SOP) penggeledahan di lingkungan pesantren putri. Penindakan wajib melibatkan Polwan, tokoh agama, tidak dilakukan pada dini hari (pukul 22.00-06.00 WIB), kecuali terdapat ancaman nyawa yang nyata, serta wajib melibatkan pendampingan P2TP2A/UPTD PPA sejak awal," tutur Anis.

Komnas HAM juga meminta agar Kapolda Jawa Tengah melakukan pemulihan psikologis (trauma healing) kepada 12 santriwati, 4 ustadzah, dan 2 balita yang mengalami trauma, bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

"Selanjutnya, dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Komnas HAM akan meminta keterangan kepada Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak Yayasan Al-Mukmin, para santriwati yang menjadi korban, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo," ucap Anis.

"Komnas HAM menegaskan proses penegakan hukum terhadap kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro harus tetap berjalan dan pelaku wajib dihukum demi keadilan. Namun, Komnas HAM perlu menggarisbawahi bahwa upaya penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri," sambungnya.