NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengintegrasikan prinsip-prinsip hak atas pangan dalam kebijakan dan mekanisme pengawasan program pangan untuk memastikan pemenuhan hak masyarakat secara berkelanjutan.

Upaya tersebut dilakukan melalui diseminasi dan dialog Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak atas Pangan yang melibatkan kedua lembaga pada Selasa (29/9), guna memperkuat penerapan standar HAM dalam tata kelola pangan nasional.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Jakarta, Kamis mengatakan SNP Hak atas Pangan disusun sebagai panduan bagi kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan kebijakan sekaligus menjadi rujukan dalam menafsirkan isu pemenuhan hak atas pangan.

"SNP bertujuan sebagai panduan/referensi untuk pembuatan kebijakan negara dari Kementerian/Lembaga, dan pihak-pihak lainnya, sebagai salah satu rujukan tafsir atas isu hak atas pangan," ujar Uli.

Dalam standar tersebut, hak atas pangan mencakup hak setiap orang tanpa diskriminasi untuk memperoleh akses fisik dan ekonomi terhadap pangan yang layak secara kuantitas dan kualitas, aman, bergizi, dapat diterima secara budaya serta mendukung kehidupan yang sehat dan bermartabat.