Pemenuhan hak tersebut juga mencakup jaminan keamanan pangan, kecukupan gizi, keberlanjutan sumber daya pangan serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
Komnas HAM menetapkan sejumlah prinsip sebagai acuan pemenuhan hak atas pangan, meliputi kelayakan, ketersediaan, keterjangkauan, keberlanjutan, nondiskriminasi, aksesibilitas, partisipasi, afirmasi positif, inklusivitas dan interseksionalitas serta realisasi progresif.
Dalam dialog tersebut, BGN berkomitmen mengintegrasikan prinsip-prinsip hak atas pangan sebagai indikator pemantauan dan pengawasan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), sekaligus memperkuat pemahaman internal mengenai hak atas pangan.
Sementara itu, Bapanas akan menggunakan prinsip-prinsip tersebut sebagai indikator pengawasan pangan nonolahan, keanekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.