Ketiga lembaga juga menyepakati penguatan integrasi data untuk mendukung pemantauan keamanan pangan dan penanganan insiden secara objektif serta transparan.
"Komnas HAM, BGN, dan Bapanas juga sepakat untuk memperkuat integrasi data guna memantau keamanan pangan dan menangani insiden secara objektif dan transparan," ujar dia.
Komnas HAM mengharapkan diseminasi SNP Hak atas Pangan tidak berhenti pada pencapaian keluaran kegiatan, tetapi berlanjut pada penerapan standar tersebut sebagai rujukan kebijakan kementerian dan lembaga sehingga memberikan dampak nyata terhadap pemenuhan hak masyarakat.
Dokumen SNP Hak atas Pangan dapat diakses melalui platform data Komnas HAM di https://dataham.komnasham.go.id/.