NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengintegrasikan prinsip-prinsip hak atas pangan dalam kebijakan dan mekanisme pengawasan program pangan untuk memastikan pemenuhan hak masyarakat secara berkelanjutan.
Upaya tersebut dilakukan melalui diseminasi dan dialog Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak atas Pangan yang melibatkan kedua lembaga pada Selasa (29/9), guna memperkuat penerapan standar HAM dalam tata kelola pangan nasional.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Jakarta, Kamis mengatakan SNP Hak atas Pangan disusun sebagai panduan bagi kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan kebijakan sekaligus menjadi rujukan dalam menafsirkan isu pemenuhan hak atas pangan.
"SNP bertujuan sebagai panduan/referensi untuk pembuatan kebijakan negara dari Kementerian/Lembaga, dan pihak-pihak lainnya, sebagai salah satu rujukan tafsir atas isu hak atas pangan," ujar Uli.
Dalam standar tersebut, hak atas pangan mencakup hak setiap orang tanpa diskriminasi untuk memperoleh akses fisik dan ekonomi terhadap pangan yang layak secara kuantitas dan kualitas, aman, bergizi, dapat diterima secara budaya serta mendukung kehidupan yang sehat dan bermartabat.
Pemenuhan hak tersebut juga mencakup jaminan keamanan pangan, kecukupan gizi, keberlanjutan sumber daya pangan serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
Komnas HAM menetapkan sejumlah prinsip sebagai acuan pemenuhan hak atas pangan, meliputi kelayakan, ketersediaan, keterjangkauan, keberlanjutan, nondiskriminasi, aksesibilitas, partisipasi, afirmasi positif, inklusivitas dan interseksionalitas serta realisasi progresif.
Dalam dialog tersebut, BGN berkomitmen mengintegrasikan prinsip-prinsip hak atas pangan sebagai indikator pemantauan dan pengawasan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), sekaligus memperkuat pemahaman internal mengenai hak atas pangan.
Sementara itu, Bapanas akan menggunakan prinsip-prinsip tersebut sebagai indikator pengawasan pangan nonolahan, keanekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Ketiga lembaga juga menyepakati penguatan integrasi data untuk mendukung pemantauan keamanan pangan dan penanganan insiden secara objektif serta transparan.
"Komnas HAM, BGN, dan Bapanas juga sepakat untuk memperkuat integrasi data guna memantau keamanan pangan dan menangani insiden secara objektif dan transparan," ujar dia.
Komnas HAM mengharapkan diseminasi SNP Hak atas Pangan tidak berhenti pada pencapaian keluaran kegiatan, tetapi berlanjut pada penerapan standar tersebut sebagai rujukan kebijakan kementerian dan lembaga sehingga memberikan dampak nyata terhadap pemenuhan hak masyarakat.
Dokumen SNP Hak atas Pangan dapat diakses melalui platform data Komnas HAM di https://dataham.komnasham.go.id/.