"Komnas HAM meminta agar ada langkah perbaikan dan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Komnas HAM terkait kajian dampak industri nikel tersebut," ujar Uli.

Dalam pertemuan tersebut, KemenHAM mengapresiasi kajian Komnas HAM yang dinilai memiliki nilai substansi bagi penguatan kebijakan bisnis dan HAM. KemenHAM juga menjelaskan kondisi instrumen PRISMA yang saat ini masih bersifat sukarela dan mengandalkan kesadaran pelaku usaha.

KemenHAM menyampaikan bahwa PRISMA baru berada pada tahap kedua dari enam siklus uji tuntas HAM. Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah hal yang masih perlu diperbaiki, antara lain 12 indikator yang masih bersifat umum dan belum diklasifikasikan berdasarkan sektor usaha.

Selain itu, proses pengunggahan dokumen dinilai masih membuka ruang interpretasi dan terdapat dokumen yang tumpang tindih dengan persyaratan kementerian/lembaga lain. Oleh karena itu, diperlukan integrasi data antarkementerian untuk mendukung pelaksanaan instrumen tersebut.