Uli menilai penguatan instrumen uji tuntas HAM juga perlu diperhatikan dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM.
Menurut dia, aturan tersebut perlu memastikan kepatuhan HAM tidak hanya dinilai dari keberadaan kebijakan dan prosedur internal perusahaan, tetapi juga dari efektivitas penerapannya dalam mencegah, memitigasi, dan menangani dampak kegiatan usaha.
"Penilaian tidak hanya didasarkan pada keberadaan kebijakan dan prosedur internal, tetapi juga pada efektivitas implementasinya dalam mencegah, memitigasi, dan menangani dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usaha," ujar Uli.
Komnas HAM menyambut kesiapan KemenHAM menindaklanjuti kedua rekomendasi tersebut. Kedua lembaga sepakat melanjutkan koordinasi, termasuk dalam penyusunan indikator khusus sektor pertambangan serta penguatan pemahaman prinsip bisnis dan HAM bagi korporasi yang beroperasi di kawasan industri nikel.