NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menindaklanjuti rekomendasi kajian mengenai dampak industri nikel terhadap pemenuhan HAM, khususnya melalui penguatan instrumen uji tuntas HAM bagi pelaku usaha.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Jakarta, Selasa mengatakan rekomendasi tersebut disusun berdasarkan aduan masyarakat di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah, terkait dampak kegiatan industri nikel.

Kajian tersebut menghasilkan dua rekomendasi kepada KemenHAM, yakni mengevaluasi efektivitas Program PRISMA sebagai instrumen uji tuntas HAM yang masih bersifat sukarela dan berbasis penilaian mandiri perusahaan serta menyusun syarat, instrumen, dan/atau indikator pelaksanaan HAM bagi sektor industri pertambangan, khususnya nikel.

Komnas HAM juga mendorong agar perbaikan instrumen tersebut dapat menjadi bagian dari penguatan kebijakan bisnis dan HAM, termasuk melalui pengaturan kepatuhan pelaku usaha secara formal dan substantif.

"Komnas HAM meminta agar ada langkah perbaikan dan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Komnas HAM terkait kajian dampak industri nikel tersebut," ujar Uli.

Dalam pertemuan tersebut, KemenHAM mengapresiasi kajian Komnas HAM yang dinilai memiliki nilai substansi bagi penguatan kebijakan bisnis dan HAM. KemenHAM juga menjelaskan kondisi instrumen PRISMA yang saat ini masih bersifat sukarela dan mengandalkan kesadaran pelaku usaha.

KemenHAM menyampaikan bahwa PRISMA baru berada pada tahap kedua dari enam siklus uji tuntas HAM. Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah hal yang masih perlu diperbaiki, antara lain 12 indikator yang masih bersifat umum dan belum diklasifikasikan berdasarkan sektor usaha.

Selain itu, proses pengunggahan dokumen dinilai masih membuka ruang interpretasi dan terdapat dokumen yang tumpang tindih dengan persyaratan kementerian/lembaga lain. Oleh karena itu, diperlukan integrasi data antarkementerian untuk mendukung pelaksanaan instrumen tersebut.

Uli menilai penguatan instrumen uji tuntas HAM juga perlu diperhatikan dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM.

Menurut dia, aturan tersebut perlu memastikan kepatuhan HAM tidak hanya dinilai dari keberadaan kebijakan dan prosedur internal perusahaan, tetapi juga dari efektivitas penerapannya dalam mencegah, memitigasi, dan menangani dampak kegiatan usaha.

"Penilaian tidak hanya didasarkan pada keberadaan kebijakan dan prosedur internal, tetapi juga pada efektivitas implementasinya dalam mencegah, memitigasi, dan menangani dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usaha," ujar Uli.

Komnas HAM menyambut kesiapan KemenHAM menindaklanjuti kedua rekomendasi tersebut. Kedua lembaga sepakat melanjutkan koordinasi, termasuk dalam penyusunan indikator khusus sektor pertambangan serta penguatan pemahaman prinsip bisnis dan HAM bagi korporasi yang beroperasi di kawasan industri nikel.