Saurlin mengatakan Komnas HAM masih memeriksa jenis konten yang diturunkan untuk memastikan tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang memadai dan tidak melanggar hak atas kebebasan berekspresi.
Ia menjelaskan sebagian konten berkaitan dengan rangkaian aksi dan kasus meninggalnya BS, termasuk video yang menampilkan kekerasan terhadap korban secara vulgar.
Selain penurunan konten yang disampaikan Komdigi, sejumlah platform media sosial disebut melakukan penghapusan konten secara mandiri berdasarkan ketentuan komunitas masing-masing.
"Jadi ada beberapa konten yang viral terkait dengan meninggalnya BS, dan kemudian mereka secara inisiatif juga, inisiatif dari pemilik platform sebenarnya, berdasarkan laporan mereka, pemilik platform juga melakukan 'takedown' mandiri karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap 'community guidelines'," ujar Saurlin.
Komnas HAM juga akan menelusuri kemungkinan pembatasan akses internet oleh pihak lain karena kewenangan terkait akses internet tidak hanya berada pada Komdigi.