Saurlin mengatakan pihaknya kemungkinan tidak akan kembali memanggil Komdigi karena informasi yang diperoleh dinilai cukup untuk tahap pemeriksaan tersebut.
Meski demikian, pendalaman dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi akan terus dilakukan dengan meminta keterangan pihak lain yang relevan.
Sebelumnya, Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap rangkaian kekerasan dalam aksi pada 27 Agustus 2026, termasuk mengumpulkan informasi dari korban, keluarga, rumah sakit, pendamping hukum, dan kepolisian.
Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dalam penyampaian pendapat di muka umum maupun penanganan situasi setelah aksi.