Anis menyambut pembebasan enam aktivis lingkungan yang sebelumnya ditangkap setelah melakukan aksi.

Ia menilai pembebasan tersebut merupakan langkah yang semestinya dilakukan dalam menjamin ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

"Sebagai aktivis lingkungan, sebagai pembela HAM, masyarakat memiliki hak untuk dilindungi dalam konteks Undang-Undang Lingkungan Hidup," ujar dia.

Ia menegaskan aktivitas advokasi lingkungan harus dilindungi dan tidak boleh berujung pada kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya.

"Masyarakat yang melakukan advokasi untuk isu lingkungan tidak boleh dikriminalisasi atau memiliki imunitas atas aktivitas lingkungan yang dilakukan," kata Anis.