NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima belasan pengaduan masyarakat terkait dampak penertiban lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), termasuk persoalan pengambilalihan lahan, kekerasan, dan konflik antarkelompok.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan pengaduan yang diterima lembaganya berasal dari sejumlah daerah dan memiliki dimensi persoalan yang beragam.
"Lebih belasan kasus sudah masuk, dan dimensinya kan macam-macam. Ada yang dimensinya memang karena tanahnya diambil, ada dimensi karena terjadi kekerasan, ada dimensi karena terjadi konflik," kata Saurlin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan konflik yang muncul dapat berupa konflik horizontal antara kelompok masyarakat setelah suatu lahan ditertibkan oleh Satgas PKH.
"Jadi banyak dimensi sehingga perlu kami beri atensi khusus terkait ekses dari pekerjaan Satgas PKH di Indonesia," ujarnya.
Saurlin mengatakan luas lahan dalam sejumlah pengaduan yang diterima Komnas HAM relatif beragam. Beberapa pengaduan menyangkut lahan seluas 2 hektare, 4 hektare, 5 hektare, hingga 10 hektare.