Terkait mekanisme komunikasi dengan masyarakat sebelum penertiban, Saurlin mengatakan hal tersebut perlu diperiksa secara kasuistis dengan melihat lokasi dan pihak yang terlibat.

Menurut dia, Satgas PKH memiliki mekanisme kerja terpadu yang melibatkan sejumlah kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum serta menggunakan data yang dimiliki penegak hukum dalam proses pengambilan keputusan.

"Satgas PKH itu memiliki cara kerja yang kami lihat terpadu, jadi ada di situ macam-macam kementerian/lembaga dan juga penegak hukum, sehingga mereka bisa mengambil keputusan dengan cepat karena melibatkan berbagai pihak dengan mengandalkan data yang dimiliki oleh penegak hukum," katanya.

Saurlin menambahkan Satgas PKH merupakan kelanjutan dari Satgas Sawit yang telah dibentuk sebelum pemerintahan saat ini berjalan.

"Mereka juga menyampaikan sebenarnya ini kelanjutan dari apa yang mereka sebut sebagai Satgas Sawit. Jadi sebelum pemerintahan ini berjalan, sebelumnya ada Satgas Sawit. Satgas Sawit kemudian berlanjut menjadi Satgas PKH," ujarnya.