NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima belasan pengaduan masyarakat terkait dampak penertiban lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), termasuk persoalan pengambilalihan lahan, kekerasan, dan konflik antarkelompok.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan pengaduan yang diterima lembaganya berasal dari sejumlah daerah dan memiliki dimensi persoalan yang beragam.

"Lebih belasan kasus sudah masuk, dan dimensinya kan macam-macam. Ada yang dimensinya memang karena tanahnya diambil, ada dimensi karena terjadi kekerasan, ada dimensi karena terjadi konflik," kata Saurlin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan konflik yang muncul dapat berupa konflik horizontal antara kelompok masyarakat setelah suatu lahan ditertibkan oleh Satgas PKH.

"Jadi banyak dimensi sehingga perlu kami beri atensi khusus terkait ekses dari pekerjaan Satgas PKH di Indonesia," ujarnya.

Saurlin mengatakan luas lahan dalam sejumlah pengaduan yang diterima Komnas HAM relatif beragam. Beberapa pengaduan menyangkut lahan seluas 2 hektare, 4 hektare, 5 hektare, hingga 10 hektare.

Menurut dia, persoalan tersebut mendapat perhatian Komnas HAM karena berkaitan dengan hak hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Komnas HAM juga masih akan melanjutkan pemanggilan dan diskusi dengan Satgas PKH untuk membahas pengaduan lainnya dari Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Jambi, dan sejumlah provinsi lain.

"Sehingga kita memberi atensi dan kita juga masih mengagendakan pemanggilan-pemanggilan berikutnya atau diskusi-diskusi berikutnya dengan Satgas PKH karena banyak sekali pengaduan," katanya.

Selain meminta keterangan, Komnas HAM berencana melakukan uji petik di sejumlah daerah untuk memeriksa kondisi di lapangan setelah lahan dan hutan diambil alih Satgas PKH.

"Kami akan melakukan uji petik situasi di lapangan pascalahan dan hutan diambil alih oleh Satgas PKH. Jadi kami akan ambil beberapa titik yang sudah kami lakukan ke Riau, dan mungkin kami akan melakukan ke beberapa provinsi lainnya untuk memastikan keajekan informasi, data, dan bukti yang kami miliki," ujar Saurlin.

Terkait mekanisme komunikasi dengan masyarakat sebelum penertiban, Saurlin mengatakan hal tersebut perlu diperiksa secara kasuistis dengan melihat lokasi dan pihak yang terlibat.

Menurut dia, Satgas PKH memiliki mekanisme kerja terpadu yang melibatkan sejumlah kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum serta menggunakan data yang dimiliki penegak hukum dalam proses pengambilan keputusan.

"Satgas PKH itu memiliki cara kerja yang kami lihat terpadu, jadi ada di situ macam-macam kementerian/lembaga dan juga penegak hukum, sehingga mereka bisa mengambil keputusan dengan cepat karena melibatkan berbagai pihak dengan mengandalkan data yang dimiliki oleh penegak hukum," katanya.

Saurlin menambahkan Satgas PKH merupakan kelanjutan dari Satgas Sawit yang telah dibentuk sebelum pemerintahan saat ini berjalan.

"Mereka juga menyampaikan sebenarnya ini kelanjutan dari apa yang mereka sebut sebagai Satgas Sawit. Jadi sebelum pemerintahan ini berjalan, sebelumnya ada Satgas Sawit. Satgas Sawit kemudian berlanjut menjadi Satgas PKH," ujarnya.