Berdasarkan data pengaduan yang diterima Komnas HAM dalam lima tahun terakhir, Polri menjadi pihak teradu dengan jumlah pengaduan tertinggi, yakni rata-rata sekitar 500 aduan setiap tahun.

Pengaduan tersebut antara lain berkaitan dengan lambatnya proses pengaduan, dugaan intimidasi dalam pemeriksaan, serta penangkapan tanpa surat.

Amiruddin mengatakan Kapolri baru perlu memberikan perhatian lebih terhadap persoalan yang berdimensi HAM, termasuk pemenuhan hak untuk bebas dari intimidasi dalam proses hukum dan hak memperoleh keadilan.

Untuk kasus Andrie Yunus, Komnas HAM sebelumnya mendorong agar penyelidikan diperkuat sehingga seluruh fakta dan pihak yang terlibat dapat diungkap secara transparan dan menyeluruh.