NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan penguatan tata kelola data dan kelembagaan sebagai bagian dari aturan pelaksana Undang-Undang Reforma Agraria (UU PRA) untuk mengurangi tumpang tindih klaim tanah dan memperkuat penyelesaian konflik agraria.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan salah satu langkah yang perlu dikawal ialah penerapan Kebijakan Satu Peta Agraria (One Map Policy) dan Satu Data Agraria Indonesia.
"Komnas HAM memberikan catatan kritis sebagai masukan strategis bagi penguatan dan penyusunan aturan pelaksana maupun kebijakan turunan Undang-Undang PRA," kata Uli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Selain integrasi data, Komnas HAM mengusulkan pembentukan norma peradilan khusus agraria atau Pengadilan Agraria di bawah Mahkamah Agung untuk memberikan keadilan substantif bagi masyarakat.