Komnas HAM juga mendorong pemantapan kelembagaan eksekutif agraria terpadu yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau lembaga reforma agraria.

Lembaga tersebut diharapkan dapat mengatasi hambatan ego sektoral sekaligus memperkuat pelaksanaan reformasi hukum agraria.

Dalam catatan strategisnya, Komnas HAM juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan reforma agraria agar sesuai dengan mandat konstitusi, Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, dan UU Reforma Agraria.

Komnas HAM menyatakan lembaga negara independen perlu dipertimbangkan dalam mekanisme pengawasan tersebut karena konflik agraria dan persoalan pelaksanaan reforma agraria selama ini menjadi salah satu isu yang banyak diadukan masyarakat kepada Komnas HAM.