"Perlu penyesuaian beberapa undang-undang, dan Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden yang berhubungan dengan reforma agraria harus sesuai dengan UURA, seperti Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, termasuk peraturan barang milik negara, dan daerah, Undang-Undang Tata Ruang, Undang-Undang Perkebunan, dan lain-lain," ujarnya.
Penyesuaian regulasi diperlukan untuk memastikan kebijakan sektoral memiliki arah yang selaras dengan UU Reforma Agraria dan tidak kembali menciptakan tumpang tindih pengaturan.
Komnas HAM juga mendorong agar penyusunan aturan pelaksana dilakukan dengan partisipasi bermakna dari seluruh pemangku kepentingan.
Langkah tersebut menjadi penting karena pengesahan UU PRA dinilai perlu diikuti pengawalan terhadap aturan turunannya agar penyelesaian konflik agraria berjalan lebih adil dan tetap berorientasi pada perlindungan HAM.