NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan kerap terjadi kekerasan berbasis gender dalam kasus-kasus pemaksaan aborsi.

"Jadi pelaku yang sudah langsung membelikan bahan-bahan itu entah obat-obatan medis atau herbal, lalu kemudian (melakukan) kekerasan fisik (terhadap korban), yang ditujukan agar kandungannya itu gugur," kata Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti di Jakarta, Senin.

Kemudian ada kekerasan psikis terhadap korban yang tujuannya agar korban bersedia melakukan aborsi.

"Ada tekanan psikologis, eskalasi kekerasan psikis selama beberapa kali, yang kemudian nanti diarahkan agar si perempuan melakukan aborsi," kata Yuni Asriyanti.

Komnas Perempuan mencatat sedikitnya 225 kasus pemaksaan aborsi sepanjang tahun 2021 - 2025.

"Komnas Perempuan mendokumentasikan 225 pengaduan langsung terkait pemaksaan penghentian kehamilan dalam konteks kekerasan berbasis gender pada periode 2021 - 2025," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.

Hukum Indonesia sebenarnya telah mengatur layanan kesehatan, termasuk layanan aborsi dalam kondisi tertentu, bagi perempuan korban tindak pidana perkosaan dan atau kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan.

"Berlandaskan UUD 1945, UU TPKS, KUHP, UU Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025, pengaturan ini menegaskan kewajiban negara untuk menjamin layanan, informasi, dan pilihan reproduksi tanpa diskriminasi. Sejalan dengan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf e CEDAW, negara perlu melindungi korban dari paksaan, stigma, dan hambatan layanan yang menghilangkan pilihannya," kata Maria Ulfah Anshor.

Sementara bila korban memilih melanjutkan kehamilan, menurut dia, harus memperoleh dukungan dan pemulihan.

"Korban yang membutuhkan layanan sesuai ketentuan hukum juga berhak memperoleh informasi, pendampingan, dan layanan yang aman. Utamanya, keputusan tentang tubuh dan kehamilannya harus berada pada korban, tanpa paksaan dari pelaku maupun tekanan dari siapa pun," kata Maria Ulfah Anshor.