NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan YouTuber Bigmo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak dalam konten video promosi vape. Tak hanya ke polisi, Komnas PA juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi).

Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis (1/10/2026) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, mengatakan langkah hukum itu merupakan bagian dari fungsi kelembagaan Komnas PA.

"Ini adalah bentuk fungsi kelembagaan kami. Kami melihat, kami mengkaji selama ini, mengumpulkan bukti-bukti dan kami memastikan bahwa ini seharusnya enggak boleh terjadi lagi di kemudian hari," kata Agustinus di Polda Metro Jaya.

Menurut Agustinus, laporan tersebut menjadi bagian dari rangkaian upaya Komnas PA dalam mendorong perlindungan anak di ruang digital. Setelah membuat laporan, pihaknya juga berencana menyampaikan masukan kepada sejumlah pengelola platform media sosial.

"Setelah ini mungkin kami juga nanti akan mendatangi platform, apakah TikTok, Meta, dan sebagainya, untuk memberikan masukan pada mereka bagaimana platform juga harus mempunyai kewajiban untuk melindungi anak," ujarnya.

Komnas PA juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Komdigi terkait perlindungan anak di dunia maya. Agustinus menilai kemunculan konten seperti yang dibuat Bigmo dapat berdampak negatif terhadap paparan tayangan yang tidak sesuai bagi anak-anak.