"Jadi termasuk mungkin di ekosistemnya ya, kalau tadi ada mempromosikan liquid vape, apakah mungkin nanti kita serahkan kepada penyidik memungkinkan untuk meminta pertanggungjawaban brand-brand terkait itu? Apakah itu memungkinkan? Kita serahkan kepada penyidik," tuturnya.
"Yang jelas ekosistemnya sebetulnya dan bentuk-bentuk kontennya. Itu yang menurut saya, menurut kami di Komnas Perlindungan Anak sudah sangat meresahkan," sambung Agustinus.
Ia menambahkan, hingga saat ini Komnas PA belum menjalin komunikasi langsung dengan pihak Bigmo.
"Kami belum ada komunikasi. Ya nanti peluang untuk berkomunikasi terbuka ya siapa pun, tapi proses hukum tetap berjalan," tegasnya.
Laporan Komnas PA terhadap Bigmo tersebut telah resmi teregister dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.