NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan YouTuber Bigmo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak dalam konten video promosi vape. Tak hanya ke polisi, Komnas PA juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi).
Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis (1/10/2026) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, mengatakan langkah hukum itu merupakan bagian dari fungsi kelembagaan Komnas PA.
"Ini adalah bentuk fungsi kelembagaan kami. Kami melihat, kami mengkaji selama ini, mengumpulkan bukti-bukti dan kami memastikan bahwa ini seharusnya enggak boleh terjadi lagi di kemudian hari," kata Agustinus di Polda Metro Jaya.
Menurut Agustinus, laporan tersebut menjadi bagian dari rangkaian upaya Komnas PA dalam mendorong perlindungan anak di ruang digital. Setelah membuat laporan, pihaknya juga berencana menyampaikan masukan kepada sejumlah pengelola platform media sosial.
"Setelah ini mungkin kami juga nanti akan mendatangi platform, apakah TikTok, Meta, dan sebagainya, untuk memberikan masukan pada mereka bagaimana platform juga harus mempunyai kewajiban untuk melindungi anak," ujarnya.
Komnas PA juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Komdigi terkait perlindungan anak di dunia maya. Agustinus menilai kemunculan konten seperti yang dibuat Bigmo dapat berdampak negatif terhadap paparan tayangan yang tidak sesuai bagi anak-anak.
"Kami juga sekaligus nanti akan ke Komdigi, bagaimana ini adalah satu momentum untuk menguji PP Tunas dan Permen Komdigi, yang hari ini sama-sama kita lihat anak usia di bawah 16 tahun pun masih bisa bebas mengakses sosial media," kata Agustinus.
"Dan ini tentu dengan adanya tayangan-tayangan seperti ini, anak mengonsumsi itu setiap hari. Dan kita lihat sudah ada bentuk menormalisasi tayangan-tayangan yang seperti ini," bebernya.
Agustinus menyoroti konten yang dinilainya tidak mendidik serta memuat penggunaan kata-kata kasar yang rentan ditonton anak-anak. Ia menegaskan Komnas PA ingin mendorong para kreator konten maupun media untuk turut memperhatikan hak-hak anak.
"Yang sangat mirisnya, justru konten yang tidak mendidik, konten yang mengeluarkan kata-kata mohon maaf kasar ya, dan tidak baik untuk tumbuh kembang anak, justru anak-anak udah mulai menjadikan idola. Inilah tahapannya dan kami melakukan ini sebagai bentuk juga seruan kepada konten kreator untuk bisa sama-sama kita, termasuk media, bagaimana kita sama-sama melindungi hak-haknya anak. Saya pikir itu konsennya kita," paparnya.
Terkait konten Bigmo yang diduga mempromosikan liquid vape melibatkan anak, Agustinus menyerahkan sepenuhnya potensi pertanggungjawaban pihak lain kepada penyidik.
"Jadi termasuk mungkin di ekosistemnya ya, kalau tadi ada mempromosikan liquid vape, apakah mungkin nanti kita serahkan kepada penyidik memungkinkan untuk meminta pertanggungjawaban brand-brand terkait itu? Apakah itu memungkinkan? Kita serahkan kepada penyidik," tuturnya.
"Yang jelas ekosistemnya sebetulnya dan bentuk-bentuk kontennya. Itu yang menurut saya, menurut kami di Komnas Perlindungan Anak sudah sangat meresahkan," sambung Agustinus.
Ia menambahkan, hingga saat ini Komnas PA belum menjalin komunikasi langsung dengan pihak Bigmo.
"Kami belum ada komunikasi. Ya nanti peluang untuk berkomunikasi terbuka ya siapa pun, tapi proses hukum tetap berjalan," tegasnya.
Laporan Komnas PA terhadap Bigmo tersebut telah resmi teregister dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.