"Kami juga sekaligus nanti akan ke Komdigi, bagaimana ini adalah satu momentum untuk menguji PP Tunas dan Permen Komdigi, yang hari ini sama-sama kita lihat anak usia di bawah 16 tahun pun masih bisa bebas mengakses sosial media," kata Agustinus.

"Dan ini tentu dengan adanya tayangan-tayangan seperti ini, anak mengonsumsi itu setiap hari. Dan kita lihat sudah ada bentuk menormalisasi tayangan-tayangan yang seperti ini," bebernya.

Agustinus menyoroti konten yang dinilainya tidak mendidik serta memuat penggunaan kata-kata kasar yang rentan ditonton anak-anak. Ia menegaskan Komnas PA ingin mendorong para kreator konten maupun media untuk turut memperhatikan hak-hak anak.

"Yang sangat mirisnya, justru konten yang tidak mendidik, konten yang mengeluarkan kata-kata mohon maaf kasar ya, dan tidak baik untuk tumbuh kembang anak, justru anak-anak udah mulai menjadikan idola. Inilah tahapannya dan kami melakukan ini sebagai bentuk juga seruan kepada konten kreator untuk bisa sama-sama kita, termasuk media, bagaimana kita sama-sama melindungi hak-haknya anak. Saya pikir itu konsennya kita," paparnya.

Terkait konten Bigmo yang diduga mempromosikan liquid vape melibatkan anak, Agustinus menyerahkan sepenuhnya potensi pertanggungjawaban pihak lain kepada penyidik.