"Tindakan yang dilakukan pelaku antara lain memberi atau mengarahkan pembelian obat untuk menghentikan kehamilan, melakukan kekerasan psikologis berkepanjangan dan kekerasan yang terarah langsung ke perut korban untuk memicu keguguran," kata Maria Ulfah Anshor.

Menurut dia, temuan ini menunjukkan bahwa korban kerap menghadapi pemaksaan dari pelaku, tekanan dari lingkungan, serta hambatan untuk memperoleh informasi dan layanan yang tersedia.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa hukum Indonesia telah mengatur layanan kesehatan, termasuk layanan aborsi dalam kondisi tertentu, bagi perempuan korban tindak pidana perkosaan dan atau kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan.