"Berlandaskan UUD 1945, UU TPKS, KUHP, UU Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025, pengaturan ini menegaskan kewajiban negara untuk menjamin layanan, informasi, dan pilihan reproduksi tanpa diskriminasi. Sejalan dengan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf e CEDAW, negara perlu melindungi korban dari paksaan, stigma, dan hambatan layanan yang menghilangkan pilihannya," kata Maria Ulfah Anshor.

Sementara bila korban memilih melanjutkan kehamilan, menurut dia, harus memperoleh dukungan dan pemulihan.

"Korban yang membutuhkan layanan sesuai ketentuan hukum juga berhak memperoleh informasi, pendampingan, dan layanan yang aman. Utamanya, keputusan tentang tubuh dan kehamilannya harus berada pada korban, tanpa paksaan dari pelaku maupun tekanan dari siapa pun," kata Maria Ulfah Anshor.