Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Komnas Perempuan desak penjelasan pembebasan bersyarat Bechi
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menjelaskan dasar pembebasan bersyarat M
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 23 September 2026 pukul 16:03 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pihaknya mengatakan penghormatan terhadap hak terpidana harus dilaksanakan secara sah dan objektif. Namun, tidak boleh menghilangkan hak korban dan masyarakat untuk memperoleh penjelasan yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebut pembebasan bersyarat sebagai hak narapidana yang hanya dapat diberikan setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
Di Pasal 10 mensyaratkan narapidana berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, dan telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.