Pihaknya mengatakan penghormatan terhadap hak terpidana harus dilaksanakan secara sah dan objektif. Namun, tidak boleh menghilangkan hak korban dan masyarakat untuk memperoleh penjelasan yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebut pembebasan bersyarat sebagai hak narapidana yang hanya dapat diberikan setelah seluruh persyaratan dipenuhi.

Di Pasal 10 mensyaratkan narapidana berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, dan telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga.