Dalam perkara ini, Bechi dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun.

Dengan demikian, dua pertiga dari pidana tersebut adalah empat tahun delapan bulan.

"Namun, masa pidana dihitung sejak penahanan pada 8 Juli 2022 dan Bechi telah keluar dari lembaga pemasyarakatan melalui pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Artinya, ia berada dalam tahanan dan lembaga pemasyarakatan selama sekitar tiga tahun satu bulan atau lebih singkat sekitar satu tahun tujuh bulan dari dua pertiga masa pidana tujuh tahun," kata Maria Ulfah Anshor.