Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Komnas Perempuan desak penjelasan pembebasan bersyarat Bechi
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menjelaskan dasar pembebasan bersyarat M
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 23 September 2026 pukul 16:03 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dalam perkara ini, Bechi dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun.
Dengan demikian, dua pertiga dari pidana tersebut adalah empat tahun delapan bulan.
"Namun, masa pidana dihitung sejak penahanan pada 8 Juli 2022 dan Bechi telah keluar dari lembaga pemasyarakatan melalui pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Artinya, ia berada dalam tahanan dan lembaga pemasyarakatan selama sekitar tiga tahun satu bulan atau lebih singkat sekitar satu tahun tujuh bulan dari dua pertiga masa pidana tujuh tahun," kata Maria Ulfah Anshor.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.