NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menjelaskan dasar pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.

"Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus membuka secara terperinci jenis, dasar hukum, tanggal, dan besaran setiap remisi. Kemudian rumus penghitungan dua pertiga masa pidana, tanggal tepat terpenuhinya syarat tersebut, serta hasil penilaian perilaku dan penurunan tingkat risiko yang menjadi dasar pembebasan bersyarat," ujar Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Hal ini penting, karena menurut dia, tanpa keterbukaan atas data tersebut, publik tidak dapat menilai apakah pembebasan setelah sekitar tiga tahun satu bulan benar-benar sesuai dengan syarat dua pertiga masa pidana atau terdapat kekeliruan penghitungan, penyimpangan prosedur, maupun perlakuan istimewa.

Pihaknya mengatakan penghormatan terhadap hak terpidana harus dilaksanakan secara sah dan objektif. Namun, tidak boleh menghilangkan hak korban dan masyarakat untuk memperoleh penjelasan yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebut pembebasan bersyarat sebagai hak narapidana yang hanya dapat diberikan setelah seluruh persyaratan dipenuhi.

Di Pasal 10 mensyaratkan narapidana berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, dan telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga.

Dalam perkara ini, Bechi dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun.

Dengan demikian, dua pertiga dari pidana tersebut adalah empat tahun delapan bulan.

"Namun, masa pidana dihitung sejak penahanan pada 8 Juli 2022 dan Bechi telah keluar dari lembaga pemasyarakatan melalui pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Artinya, ia berada dalam tahanan dan lembaga pemasyarakatan selama sekitar tiga tahun satu bulan atau lebih singkat sekitar satu tahun tujuh bulan dari dua pertiga masa pidana tujuh tahun," kata Maria Ulfah Anshor.