NADIKABAR.COM — Komnas Perempuan bersama Yayasan Ipas Indonesia membahas hak memperoleh layanan kesehatan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Salah satunya ialah aborsi bagi kekerasan seksual.

Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menjelaskan tantangan pemenuhan hak aborsi bagi korban kekerasan seksual. Dia menyebut masih banyak korban yang sulit mendapatkan informasi, alur pelayanan, serta pemahaman tentang hak-hak sebagai korban.

"Tenaga kesehatan dan pendamping membutuhkan kepastian mengenai alur layanan, rujukan, dan perlindungan hukum saat menjalankan tugas sesuai ketentuan. Karena usia kehamilan terus bertambah, keterlambatan informasi, dokumen atau administrasi dapat membuat korban kehilangan kesempatan memperoleh layanan yang aman," ujar Yuni dalam diskusi yang digelar untuk memperingati Hari Aborsi Aman Internasional dan Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).

Yuni menjelaskan sudah ada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, KUHP, UU Kesehatan dan PP nomor 28 Tahun 2025 terkait layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual. Dia menyebut Komnas Perempuan telah berupaya memastikan regulasi yang dibuat dapat diimplementasikan dengan nyata.

"Memastikan bahwa mandat Undang-Undang TPKS dan mandat konstitusi itu betul-betul bisa diimplementasikan oleh para pihak, terutama pada kementerian terkait ya, kesehatan, kepolisian, dan juga Kementerian PPPA, dan seluruh lembaga-lembaga terkait untuk memastikan bahwa korban perkosaan bisa mendapatkan fasilitas layanan aborsi bagi mereka yang menghendaki," tambahnya.

Komnas Perempuan menjelaskan tantangan korban kekerasan seksual mulai dari prosedur hukum hingga pembiayaan layanan yang tidak jelas. Direktur Eksekusi Yayasan IPAS Indonesia, Marcia Soumokil, mengatakan pentingnya sistem layanan oleh tenaga kesehatan di samping adanya regulasi.