(3) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap Korban Tindak Pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat(2), tidak dipidana.
KUHP juga telah menyertakan penjelasan terhadap pasal-pasal tersebut. Berikut isinya:
Penjelasan pasal 463 tentang aborsi:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kandungan seorang perempuan. Jika yang diaborsi adalah kandungan yang sudah mati, ketentuan pidana dalam Pasal ini tidak berlaku. Tidaklah relevan di sini untuk menentukan cara dan sarana apa yang digunakan untuk melakukan aborsi. Yang penting dan yang menentukan adalah akibat yang ditimbulkan,yaitu matinya kandungan itu.
Ayat (2) yang dimaksud dengan 'tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan', antara lain, pemaksaan pelacuran, eksploitasi seksual, dan/atau perbudakan seksual.