NADIKABAR.COM — Komnas Perempuan bersama Yayasan Ipas Indonesia membahas hak memperoleh layanan kesehatan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Salah satunya ialah aborsi bagi kekerasan seksual.
Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menjelaskan tantangan pemenuhan hak aborsi bagi korban kekerasan seksual. Dia menyebut masih banyak korban yang sulit mendapatkan informasi, alur pelayanan, serta pemahaman tentang hak-hak sebagai korban.
"Tenaga kesehatan dan pendamping membutuhkan kepastian mengenai alur layanan, rujukan, dan perlindungan hukum saat menjalankan tugas sesuai ketentuan. Karena usia kehamilan terus bertambah, keterlambatan informasi, dokumen atau administrasi dapat membuat korban kehilangan kesempatan memperoleh layanan yang aman," ujar Yuni dalam diskusi yang digelar untuk memperingati Hari Aborsi Aman Internasional dan Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).
Yuni menjelaskan sudah ada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, KUHP, UU Kesehatan dan PP nomor 28 Tahun 2025 terkait layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual. Dia menyebut Komnas Perempuan telah berupaya memastikan regulasi yang dibuat dapat diimplementasikan dengan nyata.
"Memastikan bahwa mandat Undang-Undang TPKS dan mandat konstitusi itu betul-betul bisa diimplementasikan oleh para pihak, terutama pada kementerian terkait ya, kesehatan, kepolisian, dan juga Kementerian PPPA, dan seluruh lembaga-lembaga terkait untuk memastikan bahwa korban perkosaan bisa mendapatkan fasilitas layanan aborsi bagi mereka yang menghendaki," tambahnya.
Komnas Perempuan menjelaskan tantangan korban kekerasan seksual mulai dari prosedur hukum hingga pembiayaan layanan yang tidak jelas. Direktur Eksekusi Yayasan IPAS Indonesia, Marcia Soumokil, mengatakan pentingnya sistem layanan oleh tenaga kesehatan di samping adanya regulasi.
"Kita tidak hanya membutuhkan regulasi yang melindungi korban, tapi juga sistem layanan yang siap menjalankannya. Mengacu pada aturan yang berlalu saat ini, layanan harus diberikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan tertentu. Karena itu investasi pada penguatan kapasitas tenaga kesehatan menjadi langkah penting untuk memastikan hak korban atas layanan kesehatan reproduksi terpenuhi secara nyata," kata Marcia.
Koordinator Sekretaris Nasional Forum Pengada Layanan, Ferry Wira Padang, juga menyoroti tantangan layanan kesehatan dan informasi layanan bagi korban. Dia mengatakan banyak pihak yang belum memahami hak-hak korban kekerasan seksual.
"Tantangannya adalah memastikan tenaga kesehatan, khususnya yang berada di garis depan layanan, memahami peran dan kewenangannya sehingga korban dapat segera mendapatkan layanan yang dibutuhkan. Di sisi lain, korban juga harus mengetahui halnya, informasi yang jelas dan mudah diakses sangat penting karena korban berhak mendapatkan informasi yang lengkap mengenai layanan kesehatan pemulihan yang tersedia," tegas Ferry.
Sebagai informasi, ada aturan terkait aborsi bagi korban kekerasan seksual dalam pasal 463 KUHP. Berikut isinya:
(1) Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.
Berikutnya, ada juga pengecualian bagi tenaga medis yang membantu aborsi terhadap korban kekerasan seksual. Berikut pasal yang mengaturnya:
(3) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap Korban Tindak Pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat(2), tidak dipidana.
KUHP juga telah menyertakan penjelasan terhadap pasal-pasal tersebut. Berikut isinya:
Penjelasan pasal 463 tentang aborsi:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kandungan seorang perempuan. Jika yang diaborsi adalah kandungan yang sudah mati, ketentuan pidana dalam Pasal ini tidak berlaku. Tidaklah relevan di sini untuk menentukan cara dan sarana apa yang digunakan untuk melakukan aborsi. Yang penting dan yang menentukan adalah akibat yang ditimbulkan,yaitu matinya kandungan itu.
Ayat (2) yang dimaksud dengan 'tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan', antara lain, pemaksaan pelacuran, eksploitasi seksual, dan/atau perbudakan seksual.