"Kita tidak hanya membutuhkan regulasi yang melindungi korban, tapi juga sistem layanan yang siap menjalankannya. Mengacu pada aturan yang berlalu saat ini, layanan harus diberikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan tertentu. Karena itu investasi pada penguatan kapasitas tenaga kesehatan menjadi langkah penting untuk memastikan hak korban atas layanan kesehatan reproduksi terpenuhi secara nyata," kata Marcia.
Koordinator Sekretaris Nasional Forum Pengada Layanan, Ferry Wira Padang, juga menyoroti tantangan layanan kesehatan dan informasi layanan bagi korban. Dia mengatakan banyak pihak yang belum memahami hak-hak korban kekerasan seksual.
"Tantangannya adalah memastikan tenaga kesehatan, khususnya yang berada di garis depan layanan, memahami peran dan kewenangannya sehingga korban dapat segera mendapatkan layanan yang dibutuhkan. Di sisi lain, korban juga harus mengetahui halnya, informasi yang jelas dan mudah diakses sangat penting karena korban berhak mendapatkan informasi yang lengkap mengenai layanan kesehatan pemulihan yang tersedia," tegas Ferry.
Sebagai informasi, ada aturan terkait aborsi bagi korban kekerasan seksual dalam pasal 463 KUHP. Berikut isinya:
(1) Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.
Berikutnya, ada juga pengecualian bagi tenaga medis yang membantu aborsi terhadap korban kekerasan seksual. Berikut pasal yang mengaturnya: