"Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Pasal 14 juga menegaskan bahwa anak berhak diasuh oleh kedua orang tuanya, walaupun kedua orang tuanya itu sudah berpisah," katanya.
Menurut Agustinus, dalam kondisi orang tua berpisah, anak tetap memiliki hak untuk bertemu dan berhubungan secara pribadi dengan kedua orang tuanya.
"Dalam hal terjadi perpisahan, anak tetap mendapatkan hak bertemu dengan langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya. Hak itu adalah milik anak, bukan milik salah satu orang tua," ujarnya.
Komnas Perlindungan Anak, lanjut Agustinus, juga telah menerima pengaduan dari pihak yang disebut sebagai Ibu S. Pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur, termasuk penanganan awal terhadap kedua anak.
"Seluruh informasi mengenai kondisi anak bersifat rahasia tentunya, dan tidak akan kami sampaikan pada publik maupun media," kata Agustinus.
Selain itu Agustinus menegaskan, Komnas Perlindungan Anak tidak berpihak kepada salah satu orang tua dalam sengketa tersebut. Ia juga menegaskan, penentuan hak asuh merupakan kewenangan pengadilan.