NADIKABAR.COM — Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, berencana melaporkan konten kreator sekaligus YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut, menyusul dugaan eksploitasi anak dalam siaran langsung (live streaming) yang mempromosikan produk cairan rokok elektrik (liquid vape).
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, mengatakan laporan resmi tersebut akan dilayangkan pada Kamis (1/10/2026).
"Kami ingin meminta aparat penegak hukum untuk mengusut ini secara menyeluruh," ujar Agustinus Sirait dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perlindungan Anak, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (30/9).
Agustinus menyoroti, keterlibatan anak di bawah umur dalam mempromosikan produk rokok elektronik. Dimana mengandung zat adiktif dan berisiko terhadap kesehatan anak.
"Kami ingin mengajak kita semua menalar persoalan ini dengan tenang. Rokok elektronik adalah produk yang mengandung zat adiktif. Negara telah mengatur pengamanan secara ketat, justru melindungi anak-anak dari paparan dan promosinya," tegas Agustinus.
"Maka ketika anak dilibatkan untuk mempromosikan produk berbahaya bagi diri sendiri, kita tidak sedang bicara tentang kreativitas sesungguhnya, kita sedang berbicara tentang dugaan eksploitasi," lanjutnya.