"Secara perbuatan (actus reus), ini merupakan perbuatan mengeksploitasi anak-anak di dalam suatu konten yang mendatangkan keuntungan secara personal, baik popularitas maupun finansial," jelas Bili.
Komnas Anak membidik regulasi perlindungan anak dengan ancaman pidana.
"Yang mana (merujuk) Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman sanksi pidana dalam Pasal 88," ungkap Bili.
Selain UU Perlindungan Anak, Komnas Anak juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap regulasi penyiaran di ruang digital, termasuk siaran langsung (live streaming). Pengawasan tersebut dinilai perlu dilakukan secara komprehensif demi memastikan perlindungan terhadap tumbuh kembang anak menuju Indonesia Emas 2045.
Sebelumnya, nama Bigmo sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial setelah diduga melibatkan anak di bawah umur saat mempromosikan produk liquid vape dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya. Kasus tersebut sempat dilaporkan ke ranah hukum sebelum akhirnya laporan dicabut oleh pihak pelapor pertama.