Ia menambahkan, langkah hukum tersebut ditempuh bukan atas dasar kebencian personal untuk memenjarakan seseorang. Melainkan demi memberikan efek jera serta menghentikan normalisasi konten digital yang mengeksploitasi anak.
"Anak-anak itu bukan properti konten. Bukan orangnya yang kita mau penjarakan, tapi perbuatannya atau kontennya yang hari ini sangat miris sekali. Jangan sampai dinormalisasi bahwa semakin kasar dan brutal sebuah konten, justru penontonnya makin banyak," ucapnya.
Agustinus juga mengingatkan para orang tua dan media massa, agar senantiasa melindungi privasi serta identitas anak dalam ruang publik dan penyiaran.
"Jumlah penonton tidak pernah menjadi alasan untuk mengorbankan anak. Identitas anak-anak yang terlibat dalam konten tersebut wajib dilindungi dan disamarkan," tegasnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Bidang Hukum Komnas Anak, Abilio Fernandes da Silva (Bili), menjelaskan, pihaknya menilai tindakan Bigmo memenuhi unsur dugaan eksploitasi anak. Dimana demi keuntungan pribadi, baik berupa popularitas maupun keuntungan materiil.