NADIKABAR.COM — Komnas Perlindungan Anak melaporkan YouTuber Bigmo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak dalam konten video. Laporan tersebut dibuat pada Kamis (1/10/2026) di SPKT Polda Metro Jaya.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, mengatakan laporan itu berkaitan dengan konten melibatkan anak dalam video yang mempromosikan liquid vape.
"Memang hari ini, 1 Oktober 2024, kami resmi untuk melaporkan dugaan eksploitasi terhadap anak dalam bentuk konten video yang melibatkan ada konten kreator," kata Agustinus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2026).
Agustinus mengatakan laporan tersebut merupakan bagian dari tugas Komnas Perlindungan Anak untuk melindungi kepentingan terbaik anak. Dia menilai anak tidak semestinya dijadikan bagian dari konten yang berpotensi mengeksploitasi mereka.
"Para konten kreator sebaiknya berhentilah menggunakan anak menjadi konten. Ini yang hari ini kita merasa resah. Anak selalu menjadi korban di berbagai kegiatan orang dewasa," ujarnya.
Dia berharap para konten kreator membuat tayangan yang bersifat edukatif dan mendukung tumbuh kembang anak.