"Seharusnya tayangan-tayangan yang edukatif, yang mendukung proses tumbuh kembang anak. Itu yang kita harapkan," katanya.
Agustinus menjelaskan video yang menjadi salah satu dasar laporan adalah konten yang telah beredar. Dalam konten itu Bigmo diduga mengajak anak terlibat mempromosikan liquid vape.
"Yang selama ini sebetulnya yang sudah beredar yang mengajak anak untuk terlibat dalam video itu mempromosikan liquid vape," kata Agustinus.
Tenaga Ahli Bidang Hukum Komnas Perlindungan Anak, Abilio Fernandes da Silva alias Bili mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak.
"Yang kita laporkan adalah tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Bili.