Dia menyebut sejumlah pasal yang digunakan dalam laporan, yakni Pasal 76 huruf I UU Perlindungan Anak juncto Pasal 88 dan/atau Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2), serta pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Laporan tersebut juga mencantumkan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Perwakilan Bidang Hukum Komnas Perlindungan Anak lainnya, Febri Kurniawan, mengatakan dugaan perkara tersebut memiliki ancaman hukuman di atas 10 tahun. Dia mengatakan pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan dan kasus tersebut menjadi momentum agar dugaan eksploitasi anak melalui konten tidak kembali terjadi.
"Kalau khususnya itu di atas 10 tahun. Komnas Perlindungan Anak melakukan ini agar ini yang terakhir. Eksploitasi anak ini yang terakhir," kata Febri.
Menurut Febri, persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut anak dan aspek kesehatan.
"Sehingga permasalahan ini ke depannya tidak terjadi lagi," tegasnya.