NADIKABAR.COM — Komnas Perlindungan Anak melaporkan YouTuber Bigmo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak dalam konten video. Laporan tersebut dibuat pada Kamis (1/10/2026) di SPKT Polda Metro Jaya.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, mengatakan laporan itu berkaitan dengan konten melibatkan anak dalam video yang mempromosikan liquid vape.
"Memang hari ini, 1 Oktober 2024, kami resmi untuk melaporkan dugaan eksploitasi terhadap anak dalam bentuk konten video yang melibatkan ada konten kreator," kata Agustinus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2026).
Agustinus mengatakan laporan tersebut merupakan bagian dari tugas Komnas Perlindungan Anak untuk melindungi kepentingan terbaik anak. Dia menilai anak tidak semestinya dijadikan bagian dari konten yang berpotensi mengeksploitasi mereka.
"Para konten kreator sebaiknya berhentilah menggunakan anak menjadi konten. Ini yang hari ini kita merasa resah. Anak selalu menjadi korban di berbagai kegiatan orang dewasa," ujarnya.
Dia berharap para konten kreator membuat tayangan yang bersifat edukatif dan mendukung tumbuh kembang anak.
"Seharusnya tayangan-tayangan yang edukatif, yang mendukung proses tumbuh kembang anak. Itu yang kita harapkan," katanya.
Agustinus menjelaskan video yang menjadi salah satu dasar laporan adalah konten yang telah beredar. Dalam konten itu Bigmo diduga mengajak anak terlibat mempromosikan liquid vape.
"Yang selama ini sebetulnya yang sudah beredar yang mengajak anak untuk terlibat dalam video itu mempromosikan liquid vape," kata Agustinus.
Tenaga Ahli Bidang Hukum Komnas Perlindungan Anak, Abilio Fernandes da Silva alias Bili mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak.
"Yang kita laporkan adalah tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Bili.
Dia menyebut sejumlah pasal yang digunakan dalam laporan, yakni Pasal 76 huruf I UU Perlindungan Anak juncto Pasal 88 dan/atau Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2), serta pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Laporan tersebut juga mencantumkan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Perwakilan Bidang Hukum Komnas Perlindungan Anak lainnya, Febri Kurniawan, mengatakan dugaan perkara tersebut memiliki ancaman hukuman di atas 10 tahun. Dia mengatakan pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan dan kasus tersebut menjadi momentum agar dugaan eksploitasi anak melalui konten tidak kembali terjadi.
"Kalau khususnya itu di atas 10 tahun. Komnas Perlindungan Anak melakukan ini agar ini yang terakhir. Eksploitasi anak ini yang terakhir," kata Febri.
Menurut Febri, persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut anak dan aspek kesehatan.
"Sehingga permasalahan ini ke depannya tidak terjadi lagi," tegasnya.