Ditemui terpisah, LV didampingi kuasa hukumnya kembali memberikan keterangan ke unit PPA Satreskrim Polres Sukoharjo. Dia mengatakan, sudah tiga kali ini datang ke Polres Sukoharjo untuk membuat laporan dan pemeriksaan.
"Hari ini pemeriksaan tambahan sebagai korban/saksi. (Yang ditanyakan penyidik?) Terkait kronologi, dari awal sampai dengan saya ke Polsek Kartasura. (Pelakunya berapa orang?) Yang saya ingat 8-9 orang," kata LV kepada awak media di Mapolres Sukoharjo, Kamis (24/9).
Sementara itu, kuasa hukum korban, Cucut Fatma Mutia Lubis, mengatakan dalam kasus itu, kliennya melaporkan dugaan perusakan dan pelecehan seksual. Dalam kasus itu, mobil kliennya mengalami kerusakan. Selain itu, LV juga merasa mengalami pelecehan verbal maupun nonverbal.