NADIKABAR.COM — Polisi telah menangkap debt collector (DC) yang viral lantaran mengepung dan melecehkan seorang perempuan asal Palembang, LV (32), di parkiran salah satu minimarket di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Adapun korban melaporkan kejadian ini ke Polres Sukoharjo.

"Sudah ditangkap. Besok dirilis ya," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, saat dihubungi dilansir NadiKabar, Kamis (24/9/2026).

Angggito masih enggan membeberkan berapa orang yang diamankan dalam kasus tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman termasuk memeriksa kembali LV.

Ditemui terpisah, LV didampingi kuasa hukumnya kembali memberikan keterangan ke unit PPA Satreskrim Polres Sukoharjo. Dia mengatakan, sudah tiga kali ini datang ke Polres Sukoharjo untuk membuat laporan dan pemeriksaan.

"Hari ini pemeriksaan tambahan sebagai korban/saksi. (Yang ditanyakan penyidik?) Terkait kronologi, dari awal sampai dengan saya ke Polsek Kartasura. (Pelakunya berapa orang?) Yang saya ingat 8-9 orang," kata LV kepada awak media di Mapolres Sukoharjo, Kamis (24/9).

Sementara itu, kuasa hukum korban, Cucut Fatma Mutia Lubis, mengatakan dalam kasus itu, kliennya melaporkan dugaan perusakan dan pelecehan seksual. Dalam kasus itu, mobil kliennya mengalami kerusakan. Selain itu, LV juga merasa mengalami pelecehan verbal maupun nonverbal.