Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, aksi pencurian itu dilakukannya bersama sejumlah temannya dengan cara merusak pintu belakang ruko. Para pelaku mengambil barang-barang di ruko itu, seperti spring bed, AC, pintu besi, kompor, lemari, kursi dan perabotan lainnya.

Lalu, barang-barang yang dicuri itu dijual para pelaku ke tukang botot atau pengepul barang bekas di Jalan Permai, Kecamatan Medan Perjuangan. Pelaku Erwin mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 2 juta. Kini, polisi tengah memburu pelaku lain dalam kasus tersebut.

"Pelaku mendapat bagian sebesar Rp 2 juta dan uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang dihukum 3 tahun di Rutan Tanjung Gusta dan keluar tahun 2022," ujarnya.