Kedua tersangka juga tercatat pernah divonis di Pengadilan Negeri Depok pada 2017 dan 2021 terkait tiga kasus perampokan di wilayah Jabodetabek.

Saat beraksi di Malaysia, para pelaku disebut kerap berpindah pulau dan negara. Mereka juga membuang gawai untuk mengelabui petugas.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran aksi para tersangka.