NADIKABAR.COM — Kuasa hukum perempuan berinisial ANW, Thulus Pardosi, mengungkap perkembangan kondisi kliennya yang melaporkan Betrand Peto ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Thulus menyebut pihaknya semakin yakin ANW merupakan korban.
ANW sebelumnya, menjalani pemeriksaan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sekitar dua minggu lalu. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkannya.
"Kami tidak akan buka hasilnya, tapi saya akan sampaikan ke rekan-rekan media bahwa dengan dilakukannya pemeriksaan itu kami semakin yakin dia adalah korban," ujar Thulus di LPSK, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (28/9/2026).
"Bahwa kami semakin yakin dia adalah korban dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Namun kapan, siapa pelakunya, biarlah proses hukum yang mengungkap," sambungnya.
Thulus mengatakan, LPSK belum menentukan bentuk pemulihan yang akan diberikan kepada ANW. Menurutnya, hal tersebut akan dibahas melalui rapat internal LPSK.
"Terkait treatment, tadi kami juga disampaikan oleh LPSK, nanti mungkin bisa dikonfirmasi, bahwa akan ada penentuan melalui rapat di internal LPSK," kata Thulus.
Dia menjelaskan keputusan tersebut akan menentukan mekanisme pemulihan bagi ANW. Thulus menyebut LPSK masih melakukan proses dan keputusan diharapkan ditentukan dalam waktu dekat.
"Dari hasil, maka akan ditentukan bagaimana mekanisme pemulihannya, kan tujuan dari LPSK adalah pemulihan kondisinya," ujarnya.
Saat ditanya mengenai kondisi ANW hingga perlu dilakukan pembahasan di LPSK, Thulus mengatakan pihaknya tidak dapat mengungkap hasil pemeriksaan.
"Ada batasan-batasan yang memang bukan menjadi kewenangan kami. Tapi itu tadi saya sampaikan, kami yakin klien kami dalam hal ini merupakan korban dari suatu tindak pidana," beber Thulus.
Thulus juga menambahkan, pihaknya masih menunggu informasi mengenai hasil visum ANW dari penyidik Polda Metro Jaya. Dia menyebut, pihaknya belum mendapatkan informasi valid mengenai apakah hasil visum telah keluar dan bagaimana hasil pemeriksaannya.
"Kami sangat berharap sebenarnya jika ada hasil-hasil yang bisa digunakan menjadi bukti hukum, hendaklah disampaikan kepada kami secara baik," kata Thulus.
Menurutnya, informasi terakhir yang diterima pihaknya menyebut hasil visum ANW kemungkinan telah keluar. Namun, pihaknya belum mengetahui hasil pemeriksaan tersebut.
"Update terakhir kabarnya sih visum sudah keluar, cuma kita juga belum tahu," ujarnya.
Thulus menegaskan, hasil visum merupakan kewenangan Polda Metro Jaya. Karena itu, dia meminta informasi mengenai hasil pemeriksaan tersebut dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
"Karena itu produknya Polda Metro Jaya, maka nanti mungkin ditanyakan ke rekan-rekan di Polda Metro Jaya," katanya.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan ANW mencuat pada September 2026. Laporan tersebut menyebut dugaan peristiwa terjadi di sebuah klub malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.