Berbagai cara diduga dilakukan SMD agar korban bungkam sekaligus menuruti kemaunnya. Mulai dari memberi uang Rp 30.000, makanan, hingga menebar ancaman.

"Korban juga mengaku sempat dipaksa membuat dokumentasi bermuatan tidak senonoh yang kemudian diduga digunakan sebagai alat ancaman agar korban tetap bungkam dan tidak melapor. Selain itu, SMD diduga juga mengancam akan melakukan perbuatan bejat tersebut di hadapan orang tua korban apabila korban menolak atau melaporkan ke orang tua korban. Sehingga korban merasa terjebak dan memilih diam demi melindungi keluarganya," jelasnya.

Akibatnya, tambah Wahju, kliennya memendam sendiri trauma yang diduga akibat perbuatan bejat SMD. "Tekanan dan ancaman yang terus berlanjut ini berdampak serius pada kondisi psikologis korban, memengaruhi keseharian, serta menimbulkan kekhawatiran akan masa depannya," ungkapnya.

Kasus ini mencuat ketika gadis yang kini berusia 19 tahun itu tak tahan lagi menanggung trauma selama beberapa tahun. Menurut Wahju, kliennya menceritakan perbuatan SMD kepada atasan di tempat kerjanya. Kemudian bosnya mencarikan pengacara.

Sehingga akhirnya Wahju dipercaya mendampingi ayah korban, MD (54) untuk melaporkan SMD ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026. Yaitu atas dugaan persetubuhan terhadap anak Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.